Profesional K3

 

 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 

 

A. Profesional K3

Profesi K3 sering dipandang sebelah mata, bahkan tidak jarang jabatan K3 dipandang sebagai posisi buangan bagi pekerja tua tidak produktif yang karirnya sudah tidak joss lagi di perusahaan. Kira – kira bener ga yaa adick adick ?

Pandangan tersebut jelas keliru !. profesional K3, terlepas dari apapun sebutan dan tingkatnya memiliki tugas pokok dan fungsi yang tidak mudah. Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan benar, seorang profesional K3 memerlukan pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang disokong dari beragam rumpun ilmu, diantantaranta fisika, kimia, biologi, fisiologi, statistika, matematika, komputer, teknik mekanika, proses industri, bisnis, komunikasi dan psikologi.

Beragam studi harus mampu dilakukan oleh profesional K3, diantaranya toksikologi dan higiene industri, desain teknis pengendalian bahaya, perlindungan kebakaran, ergonomi, keselamatan proses produksi, manajemen K3, analisis dan investigasi kecelakaan, keselamatan kontruksi, metode pendidikan dan pelatihan, pengukuhan kinerja K3, perilaku manusia, perlindungan lingkungan, regulasi hukum K3 dan standar teknis industri. Maka dari itu, tidak heran jika profesional K3 bisa berasal dari disiplin pendidikan yang bervariasi, semisal teknik, administrasi bisnis dan manajemen, ilmu pendidikan, ilmu sosial, ilmu pengetahuan alam dan ilmu perbokepan.

Tidak jarang pula, sebagai bagian dari pekerjaannya, pofesional k3 harus bisa melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangan dan sumber daya.

          American National Standard Institue (ANSI) Z590.1, yang berjudul Criteria For Establishing Levels Of Competence in The Safety Profession menyebutkan 4 fungsi utama seorang profesional K3 sebagai berikut :

·         PERTAMA : mengantisipasi, mengidentifikasi, dan mengevaluasi kondisi dan tindakan berbahaya.

·         KEDUA      : membuat desain, metode, prosedur dan program pengendalian bahaya.

·         KETIGA     : menerapkan, mengelola, dan memberikan saran kepada pihak lain guna mengendalikan bahaya.

·         KEEMPAT : mengukur, mengaudit, dan mengevaluasi efektifitas program pengendalian bahaya.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini